Keutamaan / Fadhilah
Shalat Jum’at
Allah telah
memberikan karunia yang besar pada kita dengan adanya shalat Jum’at. Diantara
keutamaan shalat tersebut bisa menghapuskan dosa dan kesalahan, juga bisa
meninggikan derajat seorang mukmin, bi idznillah. Sungguh akan merugi apabila
tidak mengerjakan atau melaksanakan shalat Jum'at karena didalamnya terdapat
pahala yang besar. Apa keutamaan shalat Jum'at dan bagaimana ancaman bagi orang
yang tidak mau mengerjakan shalat Jum'at atau dengan sengaja meninggalkan
shalat Jum'at?
Keutamaan / Fadhilah Shalat Jum’at :
1. Dapat Menghapuskan Dosa
1. Dapat Menghapuskan Dosa
Dikeluarkan
oleh Imam Muslim, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullahshallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
الصَّلاَةُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا
بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ
“Di antara
shalat lima waktu, di antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang berikutnya, itu
dapat menghapuskan dosa di antara keduanya selama tidak dilakukan dosa besar.”
(HR. Muslim no. 233).
2. Allah menyempurnakan Islam dan mencukupkan nikmat
Pada hari
itu, Allah menyempurnakan bagi orang beriman agama mereka, Dia pun mencukupkan
nikmat-Nya, dan itu terjadi pada hari Jum’at. Allah Ta’ala berfirman :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي
وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari
ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu
ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Ma’idah:
3).
Ketika Ibnu ‘Abbas membaca ayat di atas, beliau berkata, “Orang Yahudi mengatakan:
لو نزلت هذه الآية علينا، لاتخذنا يومها عيدًا!
Seandainya
ayat ini turun di tengah-tengah kami, niscaya kami akan merayakan hari turunnya
ayat tersebut sebagai ‘ied (hari besar atau hari raya). Ibnu ‘Abbas berkata
bahwa ayat ini turun saat bertemunya dua hari raya yaitu hari raya ‘ied (haji
akbar) dan hari Jum’at. (Disebutkan pula oleh Ibnu Jarir Ath Thobari dalam
kitab tafsirnya)
3. Hari yang disebut Asy Syahid
Para ulama menafsirkan mengenai ayat,
وَشَاهِدٍ وَمَشْهُودٍ
“Dan yang
menyaksikan dan yang disaksikan.” (QS. Al Buruj: 3), dengan hari Jum’at.
Sebagaimana kata Ibnu ‘Umar yang dimaksud asy syahid dalam ayat tersebut adalah
hari Jum’at, sedangkan al masyhud adalah hari nahr (Idul Adha). (Lihat Zaadul
Masiir, Ibnul Jauzi, 9: 70-71)
4. Jika bersegera menghadiri shalat Jum’at, akan memperoleh pahala yang besar
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ
يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“Barangsiapa
mandi pada hari jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid,
maka dia seolah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada
kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi.
Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah
berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada
kesempatan (waktu) keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan
barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah
berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi
khutbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).” (HR. Bukhari
no. 881 dan Muslim no. 850)
5. Setiap langkah menuju shalat jum'at mendapat ganjaran puasa dan shalat setahun
Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ،
وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ
سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
“Barangsiapa
yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya,
lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu
ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah
kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits
dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3).
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menyebutkan,
وَتَبَيَّنَ بِمَجْمُوعِ مَا ذَكَرْنَا أَنَّ تَكْفِير الذُّنُوب مِنْ
الْجُمُعَة إِلَى الْجُمُعَة مَشْرُوط بِوُجُودِ جَمِيع مَا تَقَدَّمَ مِنْ غُسْل
وَتَنْظِيف وَتَطَيُّب أَوْ دَهْن وَلُبْس أَحْسَن الثِّيَاب وَالْمَشْي بِالسَّكِينَةِ
وَتَرْك التَّخَطِّي وَالتَّفْرِقَة بَيْن الِاثْنَيْنِ وَتَرْك الْأَذَى
وَالتَّنَفُّل وَالْإِنْصَات وَتَرْك اللَّغْو
“Jika
dilihat dari berbagai hadits yang telah disebutkan, penghapusan dosa yang
dimaksud karena bertemunya Jum’at yang satu dan Jum’at yang berikutnya bisa
didapat dengan terpenuhinya syarat sebagaimana yang telah disebutkan yaitu
mandi, bersih-bersih diri, memakai harum-haruman, memakai minyak, memakai
pakaian terbaik, berjalan ke masjid dengan tenang, tidak melangkahi jama’ah lain,
tidak memisahkan di antara dua orang, tidak mengganggu orang lain, melaksanakan
amalan sunnah dan meninggalkan perkataan laghwu (sia-sia).” (Fathul Bari, 2:
372).
ANCAMAN MENINGGALKAN SHALAT JUM'AT DENGAN SENGAJA
Allah SWT berfirman dalam Kitab-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ
الْجُمُعَةِ فَاسَعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ
لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai
orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari
Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS.
Al-Jumu'ah: 9)
Karenanya,
meninggalkan shalat Jum'at tanpa sebab yang syar'i seperti sakit parah, safar,
hujan sangat lebat adalah dosa besar. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
telah memperingatkan dengan keras atas siapa saja yang melalaikannya,
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ
لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
“Hendaknya
suatu kaum berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at atau Allah akan menutup
hati mereka kemudian menjadi bagian dari orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim
dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar)
Dalam Musnad Ahmad dan Kutub Sunan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى
قَلْبِهِ
“Siapa yang meninggalkan
tiga kali shalat Jum’at karena meremehkannya, pasti Allah menutup mati
hatinya.”
Diriwayatkan
dari Usamah Radhiyallahu 'Anhu, RasulullahShallallahu 'Alaihi Wasallam
bersabda,
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ
الْمُنَافِقِيْنَ
"Siapa
yang meninggalkan tiga Jum'at (shalatnya) tanpa udzur (alasan yang dibenarkan)
maka ia ditulis termasuk golongan orang-orang munafik." (HR. Al-Thabrani
dalam al-Mu'jam al-Kabir dan dishahihkan Syaikh Al-Albani)
Bahkan Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam berkehendak akan membakar rumah-rumah yang di
dalamnya terdapat para lelaki yang meninggalkan shalat Jum’at. Beliau bersabda,
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ أُحَرِّقَ
عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنْ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ
“Sungguh aku
berkeinginan menyuruh seseorang untuk shalat mengimami manusia kemudian aku
membakar rumah-rumah para lelaki yang meninggalkan shalat Jum’at.” (HR. Muslim)
Imam Nawawi
rahimahullaah menjelaskan dalam satu riwayat bahwa shalat yang dimaksud adalah
shalat Isya’, dalam riwayat lain shalat Jum’at, dan dalam riwayat lainnya shalat
secara mutlak. Semuanya shahih dan tidak saling menafikan. (Lihat: Syarah
Muslim oleh Imam Nawawi: 5/153-154).
Sumber :
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/4212-keutamaan-shalat-jumat.html
http://www.voa-islam.com/islamia/ibadah/2013/04/25/24188/ancaman-sengaja-meninggalkan-shalat-jumat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar